Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Komisi XIII: Upaya Membungkam Suara Kritis
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Insiden brutal ini terjadi di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie usai merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Korban Alami Luka Bakar Serius
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Ia segera dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan medis darurat. Dari hasil pemeriksaan, aktivis HAM ini menderita luka bakar sebanyak 24% dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kronologi Insiden yang Menggemparkan
Peristiwa bermula saat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I. Tiba-tiba, seorang individu tak dikenal menyiramkan cairan berbahaya ke arahnya, menyebabkan korban terjatuh dari kendaraannya. Setelah kejadian, Andrie meminta bantuan dari rekannya berinisial RFA (30), yang kemudian membawanya ke instalasi gawat darurat RSCM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dugaan penyiraman cairan berbahaya ini. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut. "Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Komisi XIII DPR Kutuk Keras dan Desak Pengungkapan Motif
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengutuk keras insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia. "Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," ujar Andreas dalam pernyataannya.
Andreas juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan lainnya terkait perlindungan pembela HAM. "Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," tegasnya, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Polisi Serius Tangani Kasus dan Imbau Masyarakat
Budi Hermanto memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan profesional oleh Polda Metro Jaya. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. "Kami mengutamakan keselamatan korban serta akan menindaklanjuti setiap informasi dan alat bukti yang ada," tandas Budi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap aktivis HAM ini.
Insiden ini menyoroti kembali tantangan yang dihadapi oleh para pembela HAM di Indonesia, serta pentingnya perlindungan hukum bagi mereka yang vokal menyuarakan kritik dan keadilan.
