Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus Menggema di Depan Mahkamah Konstitusi
Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 April 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap aktivis Andrie Yunus, yang saat ini terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah diserang dengan air keras oleh empat prajurit TNI dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Dukungan untuk Korban Kekerasan Aparat
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, aksi ini merupakan respons terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS. Empat anggota BAIS yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, rencananya akan diadili di peradilan militer.
Yatalathof menegaskan bahwa kelompok mahasiswa sengaja memilih lokasi di depan MK karena lembaga tersebut sedang menyidangkan judicial review terhadap Undang-Undang TNI. Tujuannya adalah agar MK tidak takut dalam menerima uji materi yang diajukan oleh para pemohon, termasuk Andrie Yunus.
Tuntutan untuk Peradilan Umum
Dalam pidatonya, Yatalathof menjelaskan bahwa jika MK mengabulkan judicial review tersebut, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI terhadap warga sipil akan diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan jaminan konstitusional atas persamaan di hadapan hukum.
Perwakilan Serikat Tahanan Politik, Khariq Anhar, yang juga hadir dalam aksi tersebut, menyerukan agar kasus Andrie Yunus diusut tuntas dan transparan. Dia menekankan pentingnya supremasi sipil dan pengembalian hak-hak rakyat untuk bebas dari penindasan serta mendapatkan keadilan.
Enam Tuntutan Utama
Koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan utama melalui aksi ini, yang mencerminkan kekhawatiran publik atas praktik impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota militer:
- Mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan biadab dan melanggar hukum.
- Menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
- Mendukung MK untuk menerima dan mengabulkan gugatan masyarakat sipil terkait UU TNI, khususnya mengenai ketundukan militer dalam peradilan umum.
- Mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk kasus Andrie Yunus.
- Meminta DPR untuk mengawasi secara serius proses hukum Andrie Yunus melalui peradilan umum.
- Menyerukan reformasi total militer demi tentara yang profesional dan kembali ke barak.
Aksi ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap sistem peradilan militer, yang dinilai menciptakan ruang eksklusivitas hukum dan berpotensi melindungi pelaku dari jeratan hukum yang adil. Solidaritas ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel.



