Febryan Peras Korban Sebelum Bunuh dan Lempar Jasad dari Tol BORR
Febryan Peras Korban Sebelum Bunuh dan Lempar Jasad

Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa tersangka M Febryan (MF) alias Ambon (26) sempat melakukan pemerasan terhadap korban wanita berinisial AA (25) sebelum akhirnya membunuhnya. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat perdamaian atas perkataan korban yang dianggapnya menyakitkan hati.

Kronologi Pemerasan dan Pembunuhan

Menurut Kombes Rio, peristiwa bermula ketika tersangka dan korban bertemu di kawasan Air Mancur pada 2 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, korban menanyakan kabar orang tua tersangka. Tersangka yang merasa sakit hati dengan respons korban kemudian mengancam akan membunuh korban.

“Tersangka memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Tapi terjadilah si tersangka menyampaikan, kalau mau damai atau mau aman minta uang. Si korban tidak mau, kemudian di dalam mobil dieksekusi (dijerat pakai dasi),” kata Rio saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Bawa Kabur Uang Korban

Setelah membunuh korban, Febryan juga membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp 4 juta. Polisi menemukan uang tersebut saat menangkap pelaku di Tol Cisumdawu. Barang bukti lain yang diamankan antara lain golok, dasi yang digunakan untuk menjerat korban, serta mobil Toyota Yaris milik korban.

“Kemudian barang bukti setelah kami temukan di KM 163, ada golok, kemudian ada dasi untuk menjerat (korban) kami temukan, termasuk mobil, dan uang korban pun diambil (pelaku) kurang lebih Rp 4 juta,” jelas Rio.

Eksekusi di Dalam Mobil

Pembunuhan terjadi di dalam mobil korban di sekitar Stadion Pakansari. Pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi yang telah disiapkan. Setelah korban lemas, pelaku membawa korban berputar-putar menggunakan mobil, lalu melempar jasad korban dari jalan layang Tol BORR ke Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor.

Jasad AA ditemukan pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Sebelumnya, korban sempat pamit untuk ngopi pada Jumat (22/5) pukul 22.00 WIB. Polisi menduga korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Penangkapan Pelaku

Polisi menangkap Febryan di Tol Cisumdawu saat ia melarikan diri menggunakan mobil korban. Pelaku terguling di tol saat mencoba kabur dari kejaran polisi. Kini tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kemudian Toyota Yaris adalah milik korban. Kemudian ada juga barang milik pribadi korban yaitu pakaian, dompet dan kartu identitas seperti yang kami pampang,” pungkas Rio.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga