Kemensos Pulangkan WNI Lansia Sakit dari Taiwan, Pastikan Penanganan Terintegrasi
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memastikan pemulangan dan penanganan lanjutan bagi seorang warga negara Indonesia lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial TTS (61 tahun). Ia berhasil dipulangkan dari Taiwan setelah mengalami kondisi sakit dan terlantar di negara tersebut.
Negara Hadir untuk Perlindungan Warga Rentan
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, menghadapi kondisi sulit seorang diri. "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak," kata Supomo dalam keterangan tertulis pada Minggu (12/4/2026).
TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di Tanah Air, ia langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan yang komprehensif.
Proses Penanganan dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Supomo mengungkapkan bahwa penanganan terhadap TTS menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan. "Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan," paparnya.
Kasus TTS mulai ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak keluarga di Taiwan tidak bersedia merawatnya, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.
Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya mengonfirmasi bahwa TTS merupakan warga negara Indonesia.
Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang difasilitasi oleh pihak setempat. Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan:
- KDEI Taipei
- Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI
- Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU
- Serta kementerian dan pihak terkait lainnya
Sinergi untuk Layanan yang Cepat dan Berkelanjutan
Supomo mengapresiasi sinergi lintas instansi yang memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan," ucapnya.
Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi yang meliputi:
- Asesmen kebutuhan
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya
Kementerian Sosial memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan, menegaskan komitmen negara dalam melindungi warga negara, terutama yang berada dalam situasi rentan.



