RSJ Soeharto Heerdjan Bantah Video Viral Wanita Dirawat Paksa, Ini Penjelasan Lengkap
Video yang memperlihatkan seorang wanita diduga dirawat paksa oleh suaminya di rumah sakit jiwa (RSJ) telah menjadi viral di media sosial. Pihak Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) di Jakarta Barat memberikan klarifikasi mendetail terkait peristiwa tersebut, menepis tudingan adanya praktik pemaksaan.
Pasien Diantar Keluarga, Bukan Dijemput Paksa
Direktur Utama RS Soeharto Heerdjan, dr. Soeko W. Nindito, menegaskan bahwa pasien berinisial EO yang tiba di rumah sakit pada 31 Januari 2026 bukanlah korban penjemputan paksa. Menurutnya, EO diantar langsung oleh keluarganya, termasuk suami, ayah, dan dengan sepengetahuan ibunya, karena kondisi kesehatan mental yang memerlukan penanganan segera.
"Saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapak dan diketahui oleh ibunya. Jadi, atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasien ke rumah sakit kita," ujar Soeko seperti dilansir Antara, Senin (9/3/2026).
Dia menambahkan bahwa pasien sempat dibawa ke rumah sakit lain sebelum dirujuk ke RSSH untuk mendapatkan perawatan kesehatan mental yang lebih spesifik. Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter kejiwaan langsung melakukan pemeriksaan dan asesmen menyeluruh terhadap EO.
Prosedur Medis dan Persetujuan Keluarga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar EO dirawat inap untuk mendapatkan perawatan intensif. Keputusan ini telah melalui persetujuan keluarga, dengan suami pasien yang menandatangani informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran.
Terkait keluhan ibu pasien yang dilarang membesuk anaknya, Soeko menjelaskan bahwa hal ini merupakan permintaan sang suami saat penandatanganan persetujuan perawatan. "Kita tak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada 'statement' pada saat 'informed consent' sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin dugaan saya kalau dengan ibunya maka nanti menimbulkan emosi dari pasien tersebut," jelasnya.
Pembatasan Gerak sebagai Prosedur Darurat
Mengenai video yang menunjukkan pasien EO diikat di atas ranjang, pihak RSSH membenarkan adanya tindakan pembatasan gerak atau restrain. Namun, mereka menekankan bahwa ini murni prosedur medis darurat untuk keselamatan pasien dan lingkungan sekitar, bukan bentuk penyiksaan atau pemaksaan.
Soeko mengungkapkan bahwa EO kerap mengamuk selama perawatan, berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan tenaga medis. "Dalam proses perawatan itu ada kejadian-kejadian yakni pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR (alat pemadam api) mau dipakai seperti itu," ucapnya.
Plt. Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, dr. Shandy Parulian, menambahkan bahwa prosedur restrain diawasi dengan sangat ketat dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Pengikatan pasien terus dikontrol dan ditinjau setiap 15 menit sekali untuk menilai kondisi terkini.
"Pasien ini di awal kalau memang ada fase-fase difiksasi itu hanya untuk sesaat, nanti kalau dia sudah tenang kemudian kan ada juga 'treatment' (perlakuan) masuk, itu akan dilepas," kata Shandy, seraya membandingkan prosedur ini dengan penanganan pasien di ruang ICU rumah sakit umum.
Penyelesaian dan Pemulangan Pasien
Ketika ibu pasien hendak menjemput EO secara paksa, pihak rumah sakit berpegang pada informed consent yang ditandatangani suami. "Pada saat si ibu mau pulang paksa tentunya rumah sakit ada prosedur, siapa yang menandatangani 'informed consent' itulah yang paling berhak untuk melepaskan pasien untuk pulang," kata Soeko.
Untuk menyelesaikan masalah ini, RSSH mengadakan pertemuan daring dengan keluarga pasien, termasuk suami dan paman, guna membahas kondisi EO serta akses membesuk. "Nah sehingga kita butuh waktu untuk melakukan negosiasi dengan keluarganya, suaminya, zoom dengan keluarganya juga, ada pamannya juga di situ. Akhirnya dibolehkan untuk dibesuk dan kemudian setelah pasien singkatnya tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari) pasien sudah stabil, layak pulang, pasien dipulangkan," jelas Soeko.
Dengan penjelasan ini, RSSH berharap dapat mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan komitmen mereka dalam memberikan perawatan kesehatan mental yang profesional dan sesuai prosedur.
