Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban yang berlokasi di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini diambil setelah sebuah video yang menampilkan pemilik SPPG, Hendrik Irawan, berjoget menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Pemicu Penutupan Sementara
Sanksi penghentian operasional dijatuhkan oleh BGN usai munculnya unggahan video yang menunjukkan Hendrik Irawan sedang berjoget. Dalam video tersebut, ia juga menyebutkan bahwa dirinya memperoleh pendapatan sebesar Rp 6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui SPPG miliknya. Unggahan ini dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik serta otoritas terkait.
Hasil Pemeriksaan BGN
Menanggapi viralnya video tersebut, Badan Gizi Nasional segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPPG Pangauban. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Faktor utama yang menyebabkan penghentian sementara adalah ketiadaan IPAL yang memadai di fasilitas tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa "Penghentian sementara dilakukan karena SPPG diminta untuk membangun IPAL terlebih dahulu sesuai dengan standar yang ditetapkan." Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan menjadi prioritas dalam operasional semua SPPG di seluruh Indonesia.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Penghentian sementara ini berdampak langsung pada layanan pemenuhan gizi yang disediakan oleh SPPG Pangauban bagi masyarakat setempat. BGN menyatakan bahwa operasional hanya dapat dilanjutkan setelah pemilik SPPG memenuhi semua persyaratan, termasuk penyelesaian pembangunan IPAL yang sesuai dengan ketentuan.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program pemerintah seperti MBG, untuk memastikan bahwa dana dan sumber daya digunakan secara tepat dan transparan. Selain itu, hal ini juga mengingatkan para pengelola fasilitas pelayanan publik akan kewajiban mereka dalam mematuhi semua aspek regulasi, tidak hanya dari sisi pelayanan tetapi juga infrastruktur pendukung seperti pengelolaan limbah.



