Pemprov DKI Minta Daycare Tingkatkan Kapasitas Pengasuh demi Jakarta Kota Global
Pemprov DKI Minta Daycare Tingkatkan Kapasitas Pengasuh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Dinas PPAPP) kembali mengingatkan para pengelola tempat penitipan anak (daycare) untuk terus membina dan meningkatkan kapasitas para pengasuh. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan layanan pengasuhan anak berjalan semakin baik dan profesional.

Peningkatan Kapasitas Pengasuh Daycare

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa seluruh pengelola daycare perlu mendapatkan pembinaan berkelanjutan. "Semua perlu mendapat pembinaan, perlu terus diberikan peningkatan kapasitas oleh kita semua agar layanannya semakin baik. Anak-anak kita yang sehari-hari dititipkan di daycare dan diasuh oleh para pengasuh harus terus terjaga kesejahteraannya," ujarnya dalam sebuah siniar yang dipantau di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dwi berharap seluruh daycare di Jakarta bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak. Ia mengingatkan pengelola untuk senantiasa membersamai anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka. "Bagaimana kita bisa menghadirkan rasa sayang, rasa asih dan asuh kepada mereka. Bagaimana kita bisa memastikan bahwa upaya bersama ini mendorong terwujudnya kota atau kabupaten layak anak yang menjadi target Jakarta," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Daycare dalam Mewujudkan Jakarta Kota Global

Menurut Dwi, keberadaan fasilitas daycare menjadi sangat penting di Jakarta yang terus berbenah menuju kota global. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Jakarta mencapai 50,24 persen. "Sebagian dari perempuan bekerja ini adalah para ibu dengan anak usia balita yang masih membutuhkan pengasuhan setiap hari. Mereka membutuhkan daycare sebagai tempat anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak," jelasnya.

Dukungan Regulasi untuk Daycare

Pemerintah Pusat telah mengakui pentingnya daycare melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa fasilitas di tempat kerja mencakup ruang laktasi dan tempat penitipan anak atau daycare. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyediaan daycare ramah anak di kantor pemerintahan dan BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semakin banyak daycare yang tersedia dan dikelola dengan baik, sehingga mendukung partisipasi perempuan dalam dunia kerja sekaligus menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga