DPRD Kota Bandung terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan gratis yang berkualitas dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono dalam Loka Karya Mini Bidang Kesehatan di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6).
Dalam keterangan tertulis DPRD, Iman menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi secara merata, berkualitas, dan berkeadilan. DPRD berkomitmen mengawal kebijakan dan program yang memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, termasuk melalui dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis yang bermutu.
Menurut Iman, kesehatan tidak hanya dipandang sebagai urusan pelayanan medis semata, melainkan sebagai investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Amanat konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, sementara negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Iman menekankan bahwa pelayanan kesehatan gratis bukan berarti pelayanan yang seadanya. "Yang harus diwujudkan adalah pelayanan yang mudah diakses, cepat, bermutu, ramah kepada masyarakat, transparan, dan berkelanjutan sehingga tidak ada warga yang terhambat memperoleh layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi," ujarnya.
Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan pelayanan kesehatan perkotaan, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, mobilitas masyarakat yang semakin kompleks, meningkatnya penyakit menular maupun tidak menular, stunting, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lansia, kesehatan jiwa, hingga kesenjangan akses pelayanan kesehatan. Khusus di kawasan Gedebage sebagai wilayah pengembangan strategis Kota Bandung, Iman memandang perlu penguatan sarana dan prasarana kesehatan seiring dengan pertumbuhan kawasan permukiman dan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan primer bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bandung menurutnya perlu melakukan penguatan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif melalui edukasi kesehatan keluarga, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), imunisasi, skrining penyakit, pemeriksaan kesehatan berkala, hingga penguatan pelayanan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Iman menambahkan bahwa puskesmas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan sekaligus pusat edukasi masyarakat dan deteksi dini penyakit. Di sisi lain, kecamatan dan kelurahan juga memiliki fungsi penting dalam mengintegrasikan data sosial dan kesehatan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
"Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak dapat hanya mengandalkan kerja pemerintah saja. Namun diperlukan adanya kolaborasi dan sinergitas antara DPRD, Pemerintah Kota Bandung, tenaga kesehatan, kecamatan dan kelurahan, kader Posyandu, PKK, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas," katanya.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandung berkomitmen mengawal kecukupan anggaran kesehatan, mendorong regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta memastikan seluruh program pelayanan kesehatan berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Upaya tersebut diwujudkan dengan terus mendorong penguatan kapasitas puskesmas, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, penyediaan fasilitas yang memadai, perluasan akses bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas, serta percepatan digitalisasi dan integrasi data kesehatan guna menghadirkan pelayanan yang cepat dan akurat.



