BGN Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG: Cek Menu dan Serapan Pangan Lokal
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026), Nanik menekankan pentingnya peran pemimpin daerah dalam memastikan kualitas menu dan fasilitas di Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Daerah Jadi Dirigen Program MBG
Nanik menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, kepala daerah kini memiliki kewenangan untuk masuk dan mengawasi dapur-dapur MBG. "Jadi bapak-ibu bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi komandan di daerah," ujarnya. Keterlibatan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang memberikan dasar hukum kuat bagi pemimpin daerah untuk membantu BGN.
Dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya berjumlah 70 orang, pengawasan ribuan dapur dari Sabang hingga Merauke dianggap mustahil tanpa dukungan daerah. Nanik meminta kepala daerah untuk mengecek langsung dapur SPPG, terutama selama Ramadan, guna memastikan menu yang diunggah sesuai standar gizi. Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah dapat merekomendasikan relokasi atau penutupan dapur jika kondisi sangat buruk dan menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keresahan masyarakat.
Penutupan Dapur untuk Pelanggaran Serius
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan tentang dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Nanik menanggapi dengan tegas, "Tutup!" Ia menegaskan bahwa penutupan dapur tidak hanya dilakukan karena masalah KLB, tetapi juga untuk pelanggaran lain seperti ketidakpatuhan pada sarana prasarana sesuai petunjuk teknis (juknis).
Wajib Serap Bahan Pangan Lokal
Nanik juga menekankan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. "Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahin kepala daerahnya loh nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal," tegasnya.
Ia menjelaskan prioritas serapan pangan harus dimulai dari sekitar dapur, kemudian kecamatan, dan kabupaten. Hanya jika bahan tidak tersedia di seluruh kabupaten, SPPG boleh mengambil pasokan dari luar. BGN akan menindak tegas SPPG yang menolak bahan pangan lokal, termasuk dengan penutupan segera. Nanik memastikan bahwa laporan dari bupati atau walikota akan ditindaklanjuti hari itu juga, dengan tindakan suspensi atau penutupan dapur.
Dengan langkah-langkah ini, BGN berharap dapat meningkatkan kualitas dapur MBG di tahun 2026, tidak hanya dalam jumlah tetapi juga dalam standar pelayanan dan dukungan terhadap ekonomi lokal.
