Sakit Gigi, Eks Wamen Noel Ebenezer Tetap Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan
Sakit Gigi, Noel Ebenezer Tetap Ikuti Sidang Tuntutan

Jakarta -- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, mengaku sedang menderita sakit gigi. Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Hakim Menanyakan Kondisi Noel

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menanyakan kondisi Noel saat memasuki ruang sidang. "Saudara sakit?" tanya hakim. Noel menjawab, "Saya sakit gigi, Yang Mulia." Hakim kemudian memastikan apakah sakit gigi tersebut akan mengganggu jalannya persidangan. "Sakit gigi ini mengganggu jalannya persidangan atau bisa diteruskan?" tanya hakim. Noel menegaskan bahwa dirinya tetap bisa mengikuti persidangan. "Bisa diteruskan, tapi mungkin saya izin nanti setelah persidangan saya bisa diizinkan untuk ke dokter gigi," tutur Noel.

Noel kemudian maju ke meja hakim untuk menyerahkan secarik kertas dan melepas kacamatanya guna menunjukkan bengkak di area wajahnya. Setelah memastikan Noel tetap dapat mengikuti persidangan, hakim mempersilakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan surat tuntutan pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Noel bersama sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp6,5 miliar. "Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00. Sementara itu, sejumlah terdakwa lain turut disebut menerima bagian, antara lain Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; dan Supriadi Rp294.063.000,00.

Kemudian, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020 hingga April 2024 menerima Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021 hingga September 2024 menerima Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode September 2024 hingga 2025 menerima Rp37.945.000,00. Selanjutnya, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) menerima Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 menerima Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 menerima Rp326.118.000,00.

Jaksa menambahkan, "Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3."

Gratifikasi dan Tersangka Baru

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

KPK telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga menerima aliran uang. Ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.