Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam berinisial TAT. WNA tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berpraktik sebagai dokter gigi secara ilegal menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan siaran pers resmi Imigrasi Jakarta Selatan yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026, TAT diketahui tinggal di Indonesia dengan memanfaatkan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam operasi pengawasan rutin, petugas imigrasi mendapati adanya dugaan penyalahgunaan izin tersebut. TAT diduga menjalankan praktik kedokteran gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat tim imigrasi melakukan pemeriksaan mendadak di lokasi klinik, TAT semula berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti-bukti yang cermat, petugas berhasil mengungkap bahwa TAT sejatinya adalah tenaga medis yang aktif bekerja dan memberikan pelayanan kesehatan gigi di klinik tersebut.
Pemeriksaan dan Tindakan Hukum
TAT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil interogasi dan verifikasi dokumen, terungkap bahwa TAT dengan sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin, yaitu bekerja sebagai dokter gigi tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap TAT. Selain itu, nama TAT juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga ia tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegas Winarko dalam pernyataannya.
Proses Deportasi
Proses deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Vietnam. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan diplomatik Vietnam, untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.
Imigrasi memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dampak dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal, terutama untuk bekerja di sektor medis tanpa kualifikasi dan izin yang sah, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan pasien. Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.



