Bayi 9 Bulan Alami Tangan Bengkak dan Berlubang Usai Diinfus di RSIA Paramount Makassar
Seorang bayi berusia 9 bulan dengan inisial ASA diduga menjadi korban malpraktik medis di RSIA Paramount Makassar, Sulawesi Selatan. Tangan bayi tersebut mengalami pembengkakan parah hingga akhirnya berlubang setelah prosedur infus di rumah sakit itu.
Kronologi Kejadian yang Menghebohkan
Dilaporkan, korban awalnya dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada 19 Januari 2026 dengan keluhan demam tinggi disertai muntah. Infus dipasang di tangan kiri bayi, namun kemudian dibuka pada 21 Januari malam karena terjadi phlebitis atau peradangan pembuluh darah.
Pada 22 Januari pukul 01.45 WITA, bayi ASA kembali demam, sehingga infus dipasang kembali di tangan kanan. Sayangnya, sekitar pukul 03.00 WITA, area sekitar jarum infus sudah membengkak lagi akibat phlebitis yang berulang.
Menurut keterangan rumah sakit, lubang di tangan bayi terjadi setelah pasien keluar dari rumah sakit pada 25 Januari dengan kondisi tangan masih bengkak. Pihak RS mengaku telah memberikan edukasi perawatan dengan kompres air hangat selama masa rawat jalan.
Proses Pengobatan dan Munculnya Luka Berlubang
Pembengkakan tangan bayi terus berlanjut hingga 4 Februari, mendorong RS melakukan observasi dengan pemberian antibiotik. Namun, bengkak tidak kunjung reda, sehingga pada 9 Februari, dokter memutuskan untuk melakukan debridemen atau pengangkatan jaringan mati.
"Di tanggal 9, dokter memutuskan debridemen dengan insisi, dan inilah foto yang viral yang menunjukkan kondisi berlubang. Luka awal itu adalah kondisi pasca operasi di hari pertama," jelas Humas RSIA Paramount Makassar, Vian.
Somasi dari Orang Tua dan Respons Rumah Sakit
Orang tua korban, Nurjannah, telah melayangkan somasi kepada RSIA Paramount Makassar atas kejadian yang dialami anaknya. Dalam somasi tersebut, mereka meminta:
- Klarifikasi terkait kesalahan yang terjadi.
- Ganti rugi material dan non-material senilai Rp 500 juta.
- Perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.
Somasi meminta jawaban dalam waktu 3x24 jam sejak pengiriman. Pihak RS membenarkan telah menerima somasi pada 11 Februari dan menyatakan bahwa pimpinan telah bertemu dengan keluarga korban.
"Direktur sudah bertemu dengan keluarga. Manajemen sudah menjawab, namun terkait tuntutan kompensasi Rp 500 juta, Direktur tidak menyatakan akan membayar dan tidak ada negosiasi," tegas Vian.
Proses Negosiasi dan Kesiapan RS Menghadapi Hukum
Vian mengungkapkan bahwa permintaan kompensasi sempat ditawar oleh perwakilan korban, turun dari Rp 500 juta menjadi Rp 130 juta, lalu Rp 70 juta, hingga akhirnya Rp 30 juta.
"Dari pihak mereka minta Rp 500 juta, turun Rp 130 juta, turun Rp 70 juta, turun Rp 30 juta. Direktur hanya berkomitmen menyelesaikan masalah. Itu saja," paparnya.
RSIA Paramount Makassar menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum jika somasi berlanjut ke pelaporan resmi di kepolisian. Mereka juga telah melakukan audit internal terkait kronologi kejadian ini.