Polisi Sita 362 Drum Sianida Ilegal di Tangerang, Dua Tersangka Dibekuk
Polisi Sita 362 Drum Sianida Ilegal di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 362 drum berisi sianida ilegal dari tiga lokasi berbeda di Jabodetabek. Barang bukti berbahaya tersebut untuk sementara disimpan di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, jauh dari pemukiman warga untuk menghindari risiko kontak dengan masyarakat.

Lokasi Pengungkapan dan Dua Tersangka

Pengungkapan dilakukan di tiga tempat: Pondok Gede, Bekasi; Kalideres, Jakarta Barat; dan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dari operasi ini, polisi menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah S alias U (59), warga Jakarta Timur, yang merupakan pemilik sekaligus pengorganisir sebuah kontrakan di Pondok Gede yang digunakan sebagai gudang sianida. Tersangka kedua adalah DW (40), warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang mengelola gudang di kawasan Kamal.

Jaringan Distribusi ke Penambang Emas Ilegal

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sianida tersebut dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di beberapa wilayah Indonesia. Penjualan sianida seharusnya memiliki izin khusus karena merupakan bahan berbahaya (B2) yang bersifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif. "Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ade Safri, Selasa (30/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Berjalan Sejak 2024 dengan Nilai Miliaran Rupiah

Berdasarkan pendalaman awal, para pelaku diduga telah mengoperasikan bisnis ilegal ini sejak tahun 2024 hingga 2026. Total sianida yang berhasil disita sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton. Namun, polisi menduga bahwa total distribusi ilegal mencapai 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000. Pelaku usaha di gudang Kebon Jeruk beroperasi sejak 2024 dan mendistribusikan 16.357 drum senilai Rp 749,31 miliar. Sementara itu, pelaku di Kalideres beroperasi selama 18 bulan (sejak November 2024) dan mendistribusikan 270 drum senilai Rp 13,1 miliar. Pelaku di Bekasi beroperasi selama 7 bulan (sejak Desember 2025) dan mendistribusikan 175 drum senilai Rp 8,4 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Pengakuan Pelaku

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk membongkar jaringan distribusi. Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut diperoleh dari Republik Rakyat Tiongkok (China) dan Korea Selatan, lalu didistribusikan tanpa izin kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia. Ade Safri menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan secara insidental, melainkan terstruktur dan berkelanjutan, sehingga diperlukan penanganan serius.

Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar; dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga