Mensos Gus Ipul: Penerima PBI BPJS Mengacu Data Tunggal BPS untuk Akurasi
Penerima PBI BPJS Mengacu Data Tunggal BPS, Kata Gus Ipul

Mensos Gus Ipul: Penerima PBI BPJS Mengacu Data Tunggal BPS untuk Akurasi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/2/2026).

Data BPS sebagai Acuan Utama

Gus Ipul menegaskan bahwa data BPS dipilih karena merupakan data terpadu yang telah disusun dalam bentuk perengkingan, memungkinkan identifikasi yang lebih akurat terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan. "Khusus untuk PBI, kita menerima usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu kepada data tunggal sosial ekonomi nasional. Data yang diusulkan harus berada di desil 1, 2, 3, 4, dan 5," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa desil 1 mewakili 10% populasi dengan kondisi ekonomi terendah. Data ini mencakup informasi individu dan keluarga, termasuk nama dan alamat. "Misalnya, dengan penduduk Indonesia sekitar 289 juta, desil 1 mencakup sekitar 28,9 juta orang. Jika dihitung per kepala keluarga, sekitar 9,6 juta. Data ini sudah tersaji secara detail oleh BPS," tambah Gus Ipul.

Pemutakhiran Data dan Tantangan

Meskipun data BPS diakui belum sempurna, Gus Ipul menyatakan bahwa ini adalah data tunggal terbaik yang tersedia. Data tersebut perlu diperbarui secara berkala karena dinamika perubahan populasi, seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan tempat tinggal. "BPS mengolah data dari berbagai sumber, seperti Kemensos, Bappenas, Kementerian PMK, dan PLN, yang disinkronkan dengan Dukcapil. Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan keakuratan," jelasnya.

Data yang telah dimutakhirkan ini kemudian menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI BPJS. "Data inilah yang dijadikan acuan untuk menyalurkan bantuan, baik bansos reguler maupun PBI," tegas Gus Ipul.

Alokasi Bantuan dan Verifikasi

Gus Ipul membeberkan bahwa alokasi PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu mencapai 96,8 juta orang. Jika digabungkan dengan kontribusi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jumlahnya bisa melampaui 150 juta orang. "Ini setara dengan lebih dari 50% penduduk Indonesia yang dibantu iurannya oleh pemerintah, menunjukkan skala bantuan yang sangat besar," ucapnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi bulanan terhadap usulan dari daerah. "Kami lakukan verifikasi setiap bulan melalui usulan kepala daerah yang ditandatangani resmi oleh bupati atau wali kota. Tugas Kemensos adalah menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan tersebut, disesuaikan dengan DTSEN dan alokasi yang tersedia," papar Gus Ipul.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak, mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas program bantuan sosial di tengah upaya memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat.