KSP Dudung Pastikan Negara Tanggung Biaya Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
KSP Dudung Pastikan Negara Tanggung Biaya Korban Taufik Hidayat

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan negara akan menanggung biaya perawatan YTR, korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung. Kepastian ini disampaikan setelah diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dudung Hubungi Langsung Direktur BPJS

Dudung mengungkapkan bahwa ia mendapat laporan dari Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengenai kendala tersebut. Ia kemudian langsung menghubungi Direktur BPJS untuk mencari solusi. "Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa penganiayaan terhadap perempuan dan anak memang tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini," kata Dudung di RSHS Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.

Koordinasi dengan LPSK dan Kemenkes

Menurut Dudung, penanganan biaya perawatan korban selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan negara akan terus mendampingi korban, termasuk dalam proses pemulihan. "Saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Hukuman Berat untuk Pelaku

Selain memastikan pendampingan terhadap korban, Dudung juga meminta agar pelaku Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah. "Kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga sangat layak dihukum seberat-beratnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. Dudung juga mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap tersangka serta tim medis RSHS yang segera memberikan penanganan darurat kepada korban.

Taufik Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Kekerasan diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga