Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syaratnya
Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syaratnya

Syarat Pencairan Saldo JHT bagi Peserta Aktif dan Pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baik ketika sudah berhenti bekerja (resign) maupun saat masih berstatus sebagai pekerja aktif. Namun, terdapat perbedaan ketentuan pencairan bagi kedua kelompok peserta tersebut.

Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, atau memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Sementara itu, peserta yang masih aktif bekerja hanya diperbolehkan mencairkan sebagian saldo, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Pencairan untuk Peserta Aktif

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan saldo JHT dibatasi maksimal 10 persen untuk keperluan tertentu, atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencairan 10 persen dapat dilakukan untuk persiapan hari tua, sedangkan 30 persen khusus untuk pembelian rumah atau renovasi. Peserta harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan bukti kepemilikan rumah.

Prosedur Pencairan JHT

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu menyiapkan nomor kepesertaan, KTP, dan dokumen persyaratan sesuai jenis klaim.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan peserta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga