Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada Penolakan Pasien Meski Peserta PBI JK Dinonaktifkan
Jateng Pastikan Tak Ada Penolakan Pasien Meski Peserta PBI Dinonaktifkan

Pemprov Jateng Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski Peserta PBI JK Dinonaktifkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan jaminan tegas bahwa tidak akan terjadi penolakan terhadap pasien di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Komitmen ini disampaikan menyusul rencana penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Prioritas Utama bagi Pasien dengan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa sesuai arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Perhatian khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan, seperti mereka yang menjalani hemodialisa, kemoterapi, dan pengobatan thalasemia.

"Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan lancar. Tidak boleh ada penolakan terhadap pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan memiliki risiko tinggi jika pengobatan terhenti," tegas Yunita dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Data Peserta yang Terdampak Penonaktifan

Berdasarkan data resmi dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.623.753 jiwa akan dinonaktifkan pada tahun 2026. Di antara peserta yang terdampak kebijakan ini, terdapat kelompok pasien yang sangat rentan dan membutuhkan perhatian khusus:

  • Pasien hemodialisa yang memerlukan cuci darah rutin
  • Pasien kemoterapi untuk pengobatan kanker
  • Pasien thalasemia yang membutuhkan transfusi darah berkala

Koordinasi Lintas Sektor untuk Jaminan Pembiayaan

Untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan, Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa Tengah. Instruksi ini memerintahkan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait:

  1. Dinas Sosial setempat untuk pendataan dan verifikasi
  2. BPJS Kesehatan cabang di masing-masing wilayah
  3. Fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik

"Koordinasi intensif ini bertujuan untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien, khususnya mereka yang menjalani pengobatan hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya," jelas Yunita. Proses ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas pengobatan selama penanganan administrasi berlangsung.

Peran BPJS Kesehatan dalam Transisi Kepesertaan

Pemprov Jawa Tengah juga memberikan arahan khusus kepada BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di provinsi tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa jaminan pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien prioritas tetap berjalan tanpa hambatan. Langkah ini diambil sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK yang mungkin diperlukan.

"Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor. Kami tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi kepesertaan," tandas Yunita dengan penuh keyakinan.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, Pemprov Jawa Tengah berupaya meminimalisir dampak penonaktifan peserta PBI JK terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok pasien yang paling membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.