BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan pembersihan karang gigi atau scaling bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini menjadi salah satu manfaat yang dapat diakses oleh peserta yang telah terdaftar dan aktif.
Syarat Mendapatkan Scaling Gigi dengan BPJS
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, peserta JKN harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, peserta harus memiliki status kepesertaan yang aktif dan tidak sedang dalam masa penangguhan. Kedua, scaling gigi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Mengakses Layanan Scaling
Langkah awal adalah mengunjungi faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar. Peserta harus membawa kartu JKN atau identitas diri. Dokter gigi di faskes akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah scaling diperlukan. Jika diperlukan, dokter akan memberikan tindakan scaling. Penting diketahui bahwa scaling gigi dengan BPJS biasanya dibatasi frekuensinya, misalnya satu kali dalam setahun.
Jenis Layanan Gigi Lain yang Ditanggung
Selain scaling, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa tindakan gigi dasar lainnya seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, dan perawatan saluran akar sederhana. Namun, prosedur kosmetik seperti pemutihan gigi tidak ditanggung.
Menurut peraturan BPJS Kesehatan, layanan scaling termasuk dalam paket manfaat promotif dan preventif. Peserta disarankan untuk memanfaatkan layanan ini secara rutin untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Peserta harus mengikuti prosedur rujukan jika faskes tingkat pertama tidak memiliki dokter gigi. Dalam kasus tersebut, peserta akan dirujuk ke faskes lanjutan yang memiliki dokter gigi. Pastikan untuk selalu membawa kartu JKN dan mengikuti prosedur yang berlaku agar layanan dapat diberikan secara gratis.



