Syarat dan Cara Dapatkan Alat Bantu Disabilitas Gratis dari Pemerintah
Cara Dapat Alat Bantu Disabilitas Gratis dari Pemerintah

Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk mendukung mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup. Melalui program tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas, hingga kaki atau tangan prostetik secara gratis sesuai ketentuan.

Akses Melalui BPJS Kesehatan

Bantuan alat bantu disabilitas dapat diakses melalui BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu dapat mengajukan permohonan dengan menunjukkan resep dokter dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan surat rujukan jika diperlukan. Alat bantu yang ditanggung antara lain kursi roda, alat bantu dengar, dan kacamata dengan plafon tertentu.

Bantuan dari Kementerian Sosial

Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan alat bantu melalui program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan program rehabilitasi sosial. Penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan kartu identitas, surat keterangan dokter, dan surat keterangan tidak mampu (jika ada). Proses verifikasi dilakukan oleh petugas sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah (pemda) melalui dinas sosial atau dinas kesehatan setempat juga menyediakan bantuan alat bantu disabilitas. Setiap daerah memiliki mekanisme berbeda, umumnya dengan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui kelurahan/desa. Pemda akan melakukan asesmen kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya program ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Bagi yang membutuhkan, segera hubungi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga