Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen dari total saldo yang dimiliki.
Besaran Pencairan dan Ketentuan Pajak
Pencairan JHT sebagian ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Khususnya jika saldo yang dimiliki peserta melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam aturan. Selain itu, pengenaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh jeda waktu antar-klaim. Jika terdapat jeda waktu lebih dari dua tahun antara klaim pertama dan klaim berikutnya, maka potensi pajak progresif dapat berlaku.
Dampak Jeda Waktu Antar-Klaim
Peserta yang melakukan klaim JHT sebagian perlu memperhatikan jeda waktu antar-klaim. Apabila klaim kedua dilakukan setelah lebih dari dua tahun dari klaim pertama, maka penghasilan dari klaim tersebut bisa masuk ke dalam lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, peserta disarankan untuk merencanakan klaim JHT dengan bijak, mempertimbangkan besaran saldo, kebutuhan dana, dan implikasi pajak yang mungkin timbul. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau konsultan pajak.



