Dua Konten Kreator Dilaporkan ke Polisi karena Video Injak Makam di Cianjur
Kasus konten video yang menampilkan adegan menginjak makam telah membuat dua konten kreator, Mak Daster dan Inung Sia, dilaporkan ke pihak kepolisian. Insiden ini terjadi di wilayah Cianjur dan telah menimbulkan berbagai reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial.
Konten Video yang Menimbulkan Kontroversi
Dalam video berdurasi 33 detik yang viral tersebut, terlihat Mak Daster, yang bernama asli Diah Tardiah, berjalan dan menginjak sebuah gundukan tanah yang diklaim sebagai makam. Tidak hanya itu, konten kreator asal Bandung ini juga terlihat menendang papan kayu yang diduga merupakan nisan dari makam tersebut.
Sementara itu, konten kreator asal Cianjur Selatan, Inung Sia atau Endah Yudianti, tampak dalam video tersebut mengingatkan Mak Daster bahwa gundukan tanah yang diinjak dan ditendangnya adalah sebuah makam. Adegan ini langsung memicu kecaman luas dari warganet yang menilai tindakan keduanya tidak pantas dan menghina.
Respon Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait konten video menginjak makam yang melibatkan dua konten kreator tersebut. "Betul kami mendapatkan pengaduan terkait konten menginjak makam oleh dua Konten Kreator yakni Mak Daster dan Inung Sia," ujarnya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Polisi kemudian langsung melakukan pengecekan ke lokasi pengambilan gambar konten di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur. "Kami sudah datangi lokasi di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong. Memastikan apakah makam itu asli atau palsu," tambah AKP Fajri Amelia Putra.
Hasil Investigasi Awal Polisi
Setelah melakukan penggalian di lokasi, polisi tidak menemukan adanya jasad manusia dalam gundukan tanah yang diserupakan sebagai makam dalam video tersebut. Hal ini membuat polisi menduga bahwa gundukan tanah itu hanyalah properti yang sengaja digunakan untuk keperluan pembuatan konten.
"Tidak ada tubuh manusia, jadi kemungkinan itu makam palsu. Properti untuk konten," jelas Kasatreskrim Polres Cianjur. Meskipun demikian, polisi akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan kedua konten kreator tersebut melanggar hukum atau tidak.
"Kami akan periksa dulu saksi-saksi, termasuk konten kreatornya. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak," tegasnya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum
Asep Muladi, kuasa hukum dari konten kreator Mak Daster dan Inung Sia, memberikan klarifikasi terkait konten video yang menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa makam yang ditampilkan dalam video tersebut bukanlah makam asli, melainkan hanya properti yang digunakan untuk keperluan konten.
"Yang jelas itu bukan makam asli, memang properti untuk konten. Tidak benar jika ada yang mengaku jika keluarga dari pemilik makam. Karena konten itu dibuat di halaman rumah Inung Sia di Cibinong, Cianjur Selatan. Makam itupun sebatas properti," kata Asep Muladi.
Implikasi dan Dampak Sosial
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam pembuatan konten di media sosial, terutama yang menyentuh isu sensitif seperti penghormatan terhadap orang yang telah meninggal. Konten yang dianggap menghina atau tidak pantas dapat berujung pada laporan hukum, seperti yang terjadi pada Mak Daster dan Inung Sia.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua konten kreator tersebut. Hasil investigasi lebih lanjut akan menjadi penentu apakah mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atau tidak.