Pemanggilan Freya JKT48 Ditunda, Polisi Belum Pastikan Jadwal Baru
Pemanggilan Freya JKT48 Ditunda, Jadwal Baru Belum Pasti

Pemanggilan Freya JKT48 Ditunda, Polisi Belum Pastikan Jadwal Baru

Polisi telah menjadwalkan ulang pemanggilan kapten grup idola JKT48, Freya Jayawardana, setelah ia secara resmi meminta penundaan untuk menjalani pemeriksaan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iskandarsyah, yang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski mengalami penyesuaian waktu.

Jadwal Baru Masih dalam Peninjauan

Namun demikian, Iskandarsyah mengaku belum dapat memastikan kapan tepatnya personel JKT48 tersebut akan kembali dipanggil untuk menghadapi pemeriksaan lebih lanjut. "Masih belum menginfokan jadwal pemanggilannya Freya. Siap, bukan hari ini," ujar Iskandarsyah pada Kamis, 12 Maret 2026. Pernyataan ini menandakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan koordinasi internal dan eksternal sebelum menentukan tanggal yang tepat.

Penundaan ini terjadi setelah Freya Jayawardana mengajukan permohonan resmi kepada pihak berwajib, yang kemudian diterima dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, Iskandarsyah menekankan bahwa penundaan tidak menghentikan investigasi, dan semua pihak diharapkan tetap kooperatif dalam penyelidikan ini.

Dampak dan Respons Publik

Kabar penundaan pemanggilan Freya JKT48 ini telah memicu berbagai reaksi dari publik dan penggemar grup idola tersebut. Beberapa pihak mendukung langkah hukum yang transparan, sementara yang lain khawatir akan implikasi terhadap karier dan reputasi Freya di dunia hiburan. Polisi sendiri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai alasan spesifik penundaan atau perkembangan kasus yang melibatkan kapten JKT48 ini.

Sebagai informasi, pemanggilan ulang ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Iskandarsyah menegaskan bahwa semua langkah diambil dengan memperhatikan aspek hukum dan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk meminta penundaan jika ada alasan yang sah. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari pihak berwajib.