Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Tegaskan Tidak Tuntut Warisan Sule
Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Tegaskan Tak Tuntut Warisan Sule

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Tegaskan Tidak Ada Tuntutan Warisan dari Sule

JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus keluarga artis, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memberikan klarifikasi tegas bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut hak warisan dari komedian Sule. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Hanya Permohonan Pengesahan Ahli Waris

Wati menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan pengesahan ahli waris untuk Bintang, putri dari Teddy Pardiyana dan almarhumah Lina Jubaedah. "Jadi begini, perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun," kata Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus permohonan tersebut semata-mata untuk penetapan status hukum ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah. "Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu saja. Kami tidak menuntut warisan, tidak ada di sini," lanjut Wati dengan nada tegas.

Latar Belakang dan Konteks Kasus

Kasus ini muncul menyusul perceraian Sule dan Lina Jubaedah, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Teddy Pardiyana, sebagai mantan suami Lina, melalui kuasa hukumnya berupaya memastikan hak-hak putri mereka, Bintang, diakui secara hukum sebagai ahli waris. Permohonan ini diajukan untuk menghindari ambiguitas di kemudian hari terkait status warisan.

Wati menekankan bahwa langkah hukum yang diambil murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan klaim finansial terhadap harta Sule. "Ini murni urusan penetapan ahli waris, bukan perebutan aset," ujarnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang tidak berdasar di media.

Implikasi Hukum dan Sosial

Ahli waris dalam hukum waris Indonesia diatur untuk melindungi hak-hak ahli waris yang sah, termasuk anak-anak dari almarhum. Dalam kasus ini, penetapan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah penting untuk menjamin haknya di masa depan, tanpa harus melibatkan Sule secara langsung.

Wati juga menyebutkan bahwa proses hukum ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur di Bareskrim Polri. "Kami mengikuti semua tahapan hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak," tambahnya. Ia mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kasus ini.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu warisan yang sempat ramai diperbincangkan dapat lebih difokuskan pada aspek hukum murni, bukan konflik pribadi antar keluarga artis.