Pemeriksaan Freya JKT48 Ditunda, Polisi Jelaskan Alasan Penundaan
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya JKT48 telah ditunda oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Freya sebenarnya direncanakan untuk dipanggil terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Penjelasan Resmi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa memang terjadi penundaan dalam proses pemanggilan tersebut. "Ada penundaan," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa Freya JKT48 dipanggil bukan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, melainkan untuk keperluan klarifikasi.
"Siap bukan," tegas Iskandarsyah, merujuk pada status Freya yang tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih detail mengenai kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Masih belum menginfokan," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Penyalahgunaan AI
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, telah menyampaikan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor. Rencana awal pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasus ini tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026.
Lokasi kejadian perkara berada di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2022 hingga 2025. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa terjadi manipulasi data melalui postingan di media sosial X. Korban menemukan postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya, yang memuat beberapa kata yang dianggap tidak pantas.
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," jelas Murodih. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Proses Hukum yang Berjalan
Polisi telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari Freya JKT48 dan tiga saksi lainnya terkait kasus ini. "Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ungkap Murodih. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran di balik laporan penyalahgunaan AI yang melibatkan nama Freya.
Meskipun pemeriksaan ditunda, kasus ini tetap menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan seorang figur publik seperti Freya JKT48. Kepolisian menekankan bahwa penundaan ini tidak mengindikasikan adanya pembatalan proses hukum, melainkan hanya penyesuaian jadwal yang diperlukan.
Masyarakat diharapkan untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi lebih lanjut dari pihak berwajib. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
