Firdha Razak Buka Suara Soal Awal Mula Dugaan Pernikahan Siri Menantunya
Aktris senior Firdha Razak akhirnya mengungkapkan awal mula dugaan terjadinya pernikahan siri yang melibatkan menantunya, yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah dari putranya, Rafi Ikhsan Muhammad. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Februari 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Bermula dari Kiriman Foto Mencurigakan
Menurut penuturan Firdha Razak dalam acara Curhat Bang Denny Sumargo, seluruh kasus ini berawal ketika anak ketiganya, Nakula, menerima kiriman foto pernikahan kakak iparnya dengan seorang pria lain. Saat itu, Nakula memilih untuk memberitahu ibunya terlebih dahulu dan belum menyampaikan informasi tersebut kepada kakaknya, Rafi Ikhsan Muhammad.
"Adiknya Rafi yang ketiga ini dikirimin foto itu, lalu dia mengirimkannya kepada saya," ungkap Firdha Razak dengan nada serius. Ia menjelaskan bahwa foto tersebut menjadi titik awal yang memicu kecurigaan dan investigasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh menantunya.
Langkah Hukum yang Diambil
Setelah menerima informasi dan bukti awal tersebut, Firdha Razak memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan menantunya ke pihak berwajib. Pelaporan ini dilakukan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur tentang perkawinan dan kemungkinan tindak pidana terkait poliandri.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyentuh isu sensitif mengenai pernikahan siri serta status hukum dalam hubungan pernikahan. Firdha Razak menegaskan bahwa tindakannya ini dilakukan untuk menjaga kejelasan dan keadilan dalam keluarga, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar.
Hingga saat ini, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan memverifikasi kebenaran dari dugaan pernikahan siri tersebut. Masyarakat pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa memberikan spekulasi yang tidak berdasar.