JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Denada Tambunan mengklaim telah memenangkan putusan sela dalam kasus gugatan perdata terkait dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh putra kandungnya, Ressa Rossano. Kabar ini dikonfirmasi oleh manajer sekaligus sahabat Denada, Risna Ories.
Eksepsi Diterima Hakim
Risna Ories menyebut bahwa hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Denada. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih dalam. Ia menegaskan bahwa putusan sela ini merupakan kemenangan bagi Denada.
Gugatan Ganti Rugi Gugur
Risna menjelaskan bahwa dengan diterimanya eksepsi tersebut, segala tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan pihak penggugat, termasuk biaya pendidikan, dinyatakan gugur. Hal ini berarti Denada tidak perlu memenuhi tuntutan tersebut.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi Denada yang selama ini menghadapi tuduhan penelantaran anak. Pihak Denada berharap kasus ini dapat segera selesai dan memberikan ketenangan bagi semua pihak.



