Anggota JKT48 Freya Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI Grok ke Polisi
Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, yang dikenal sebagai Freya dari grup idola JKT48, secara resmi telah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kepada pihak berwajib. Pelaporan ini dilakukan setelah ditemukannya foto-fotonya yang dimanipulasi menggunakan aplikasi AI bernama Grok menjadi konten yang tidak senonoh dan membuatnya merasa sangat tidak nyaman.
Polisi Terima Laporan dan Lakukan Penyidikan
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. "Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," jelas Murodih kepada para wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut keterangan resmi dari polisi, proses penyidikan kini sedang berlangsung secara intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik tindakan tersebut. Polisi juga telah mengumpulkan berbagai bukti digital yang diserahkan oleh Freya sebagai bagian dari proses hukum.
Konten Tak Pantas yang Memicu Laporan
Kasus ini berawal ketika Freya menemukan akun media sosial anonim yang mengunggah foto-fotonya yang telah diedit secara digital menggunakan teknologi AI Grok. Konten-konten tersebut mengandung permintaan dan deskripsi yang sangat tidak pantas, antara lain:
- Meminta AI Grok untuk membuat Freya mengenakan bikini
- Mengganti pakaiannya dengan seragam Alfamart
- Memerintahkan agar subjek foto mengenakan bra ketat dengan zoom kamera menjauh
"Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik," papar Murodih lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa postingan lain dengan konten serupa yang turut membuat Freya merasa risih dan dirugikan secara psikologis.
Rentang Waktu Kejadian dan Dampaknya
Menurut kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, kejadian manipulasi foto ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar tahun 2022 hingga 2025. "Dan didapati masih ada beberapa lagi. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tegas Murodih.
Insiden ini menyoroti semakin maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk tujuan yang melanggar hukum dan etika, khususnya dalam pembuatan konten deepfake atau manipulasi gambar tanpa izin. Kasus Freya JKT48 ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus preseden hukum bagi perlindungan hak individu di era digital.
