Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang 90 unit apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Apartemen tersebut berlokasi di South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan dilelang secara daring melalui laman lelang.go.id.
Fasilitas Mewah dan Spesifikasi Unit
Setiap unit apartemen dilengkapi dengan lift pribadi yang langsung mengarah ke masing-masing unit. Ruangan didominasi warna krem dengan furnitur kayu cokelat tua, serta jendela lebar yang menghadap gedung pencakar langit Jakarta. Kondisi unit bervariasi, ada yang kosong hingga yang sudah fully furnished.
Harga limit berbeda tergantung luas bangunan, letak lantai, dan kondisi unit. Misalnya, unit tipe 32/EF di lantai 32 dengan luas 149 meter persegi ditawarkan seharga Rp 4.831.906.077. Sementara itu, unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi dilelang Rp 3.762.051.967. Unit tipe 28/E di lantai 28 seluas 74 meter persegi dibanderol Rp 2.141.552.918, dan unit tipe Z1/21/J di lantai 21 seluas 60 meter persegi seharga Rp 1.471.700.398.
Proses Lelang dan Jadwal
Lelang akan dilakukan secara online pada 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Sebelumnya, akan ada aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp 219.779.226.669. Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. "Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujar Anang dalam keterangan tertulis.



