Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan akan melelang sebanyak 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen mewah ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Lelang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.
Fasilitas Mewah dan Spesifikasi Unit
Setiap unit apartemen dilengkapi dengan lift pribadi (private lift) yang langsung mengarah ke masing-masing unit. Interior didominasi warna krem dengan furnitur kayu cokelat tua. Jendela lebar di setiap unit menawarkan pemandangan gedung pencakar langit Jakarta. Kondisi unit bervariasi, ada yang kosong hingga yang sudah fully furnished dengan sofa, kasur, dan meja tamu.
Rincian Harga Limit
Harga limit yang ditawarkan berbeda tergantung luas bangunan, letak lantai, dan kondisi unit. Berikut rinciannya:
- Unit lantai 32 tipe 32/EF dengan luas 149 meter persegi: Rp4.831.906.077 (Rp4,9 miliar)
- Unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi: Rp3.762.051.967 (Rp3,7 miliar)
- Unit tipe 28/E di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi: Rp2.141.552.918 (Rp2,1 miliar)
- Unit tipe Z1/21/J di lantai 21 dengan luas 60 meter persegi: Rp1.471.700.398 (Rp1,4 miliar)
Total nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp219.779.226.669 (Rp219 miliar).
Pernyataan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang ini merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. "Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujarnya.
Proses lelang dilakukan secara daring dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Sebelumnya, akan dilaksanakan aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB. "Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," jelas Anang.
Latar Belakang Kasus Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung menolak kasasinya sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Bersama Heru Hidayat, Benny terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp16 triliun dari hasil pembobolan Jiwasraya. MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Benny juga diadili dalam kasus ASABRI, namun divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.



