BGN Larang Monopoli Supplier Bahan Baku SPPG, Wajib Libatkan UMKM dan Petani Lokal
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier tunggal. Aturan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Prioritas Produk Dalam Negeri dan UMKM
Nanik menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, kecil, koperasi, dan BUMDesa. "SPPG harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan," tegasnya.
Dia menambahkan, bahan baku pangan tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier, apalagi jika supplier tersebut hanya perpanjangan tangan Mitra SPPG. "SPPG wajib menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," ujar Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Program MBG.
Respons dan Tindak Lanjut
Pernyataan Nanik disambut riuh dan tepuk tangan dari para Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang hadir. Beberapa di antaranya mengakui bahwa selama ini beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, yang semuanya dikuasai oleh Mitra. Menanggapi laporan tersebut, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk berkeliling ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing.
"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah supplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," perintahnya. Dia meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG dapat diterimanya dalam seminggu ke depan.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Nanik mengancam akan menindak mitra SPPG yang nakal dan masih mendominasi pasokan bahan pangan. "Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," tegasnya. Selanjutnya, dia akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan setelah Nanik menghadiri Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh Bupati serta Walikota se-Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas implementasi Perpres 115/2025, dengan tujuan mendorong perekonomian lokal dan mencegah praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku pangan untuk program MBG.



