Polisi Bongkar Impor Bawang Bombai Ilegal dari India, Importir Ditangkap di Malang
Polisi Bongkar Impor Bawang Bombai Ilegal dari India

Polisi Bongkar Impor Bawang Bombai Ilegal dari India, Importir Ditangkap di Malang

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran bawang bombai impor ilegal yang didatangkan dari India. Seorang importir atas nama Benny Sanjir (46) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penggerebekan di Kota Malang.

Pengungkapan Kasus di Gudang Rajasa

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan bawang bombai impor sebelum diedarkan ke pasaran.

"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska," kata Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Pelanggaran Standar Diameter Bawang

Polisi memeriksa tumpukan karung bawang bombai di gudang tersebut, bahkan memotong umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya. Hasilnya, sekitar 700 karung bawang bombai merah ternyata berdiameter di bawah 5 sentimeter.

Padahal, aturan impor hortikultura mewajibkan bawang bombai yang masuk ke Indonesia memiliki diameter minimal 5 sentimeter berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017.

Putu Kholis menjelaskan, "Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter."

Impor Ilegal dari India dan Rincian Barang

Menurut penyelidikan, tersangka diduga memasok bawang bombai impor secara ilegal dari India. Komoditas pangan itu kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 8 ribu per kilogram. Total permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung berisikan sekitar 9 kilogram bawang bombai.

Polisi juga menyita sejumlah arsip impor dari tangan tersangka, termasuk dokumen izin usaha, kontrak penjualan internasional, serta dokumen karantina dan pengiriman barang.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura dan UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, Benny Sanjir terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Operasi ini menegaskan komitmen pihak berwajib dalam menjaga standar kualitas produk impor dan melindungi konsumen dari barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan ekonomi.