Pemerintah Klarifikasi Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk Impor dari Amerika Serikat
Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Haryo Limanseto, angkat bicara menanggapi tudingan bahwa semua produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026, Haryo menegaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan aturan sertifikasi halal bagi produk-produk AS, khususnya untuk kategori makanan dan minuman.
Aturan Ketat untuk Produk Makanan dan Minuman
Tidak ada pengecualian untuk produk makanan dan minuman asal AS yang ingin beredar di pasar Indonesia. Semua produk tersebut harus melalui proses sertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Haryo menjelaskan, "Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberikan keterangan non-halal." Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dalam negeri, memastikan mereka mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai status kehalalan suatu produk.
Produk Non-Makanan Ikuti Standar Mutu Umum
Untuk produk-produk non-makanan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS, aturan yang diterapkan berbeda. Produk-produk ini tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal, melainkan harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ketat. Haryo menyebutkan bahwa mereka harus mengikuti prinsip good manufacturing practice serta menyediakan informasi detail produk secara lengkap. Hal ini bertujuan agar konsumen di Indonesia dapat mengetahui dengan pasti spesifikasi dan kualitas produk yang mereka gunakan.
Kerja Sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan AS
Indonesia dan AS telah menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan oleh lembaga terakreditasi di AS untuk diakui keabsahannya di Indonesia. "Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahan di Indonesia," jelas Haryo. Inisiatif ini tidak terlepas dari meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama untuk komoditas seperti daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Latar Belakang Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Sebelumnya, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 20 Februari 2026 waktu setempat. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut membahas mengenai sertifikasi atau label halal untuk produk AS. Dokumen ART menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya dari AS. Namun, penjelasan dari Kementerian Perekonomian mengklarifikasi bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk produk non-makanan, sementara aturan sertifikasi halal tetap diberlakukan secara ketat untuk kategori makanan dan minuman.