Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Berubah
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Berubah

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tetap Stabil

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah resmi menetapkan kebijakan tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tak Ada Perubahan untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Dalam penetapan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan selama triwulan I tahun 2026. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar. Dengan demikian, konsumen dapat bernapas lega karena biaya listrik mereka akan tetap sama seperti periode sebelumnya.

Secara spesifik, tarif listrik dari PT PLN untuk rentang waktu 23 Februari hingga 1 Maret 2026 akan mengikuti ketetapan yang sudah ada. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga dan bisnis.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan sektor energi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang kerap mempengaruhi harga komoditas. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau perkembangan kondisi energi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan publik dan keberlanjutan pasokan listrik di seluruh Indonesia.