MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Dampak Positif Bagi Indonesia
MA AS Batalkan Tarif Trump, Dampak Positif Bagi Indonesia

MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Apa Implikasinya bagi Indonesia?

Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Putusan bersejarah ini dikeluarkan pada Jumat (20/02/2026) waktu setempat, bertepatan dengan kesepakatan pemerintah Indonesia dan AS untuk menurunkan tarif barang antara kedua negara.

Isi Putusan MA AS dan Dasar Hukumnya

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump, yang diterapkan ke banyak negara, melanggar konstitusi AS. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak.

Trump sebelumnya menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum, yang memberinya kewenangan untuk "mengatur" perdagangan dalam keadaan darurat. Namun, penggugat yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan beberapa negara bagian AS berargumen bahwa undang-undang tersebut tidak menyebutkan kata "tarif" dan Kongres tidak memberikan wewenang pajak tanpa batas kepada presiden.

Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa pemberian wewenang tarif oleh Kongres harus dilakukan dengan istilah yang jelas dan batasan ketat. Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim yang ditunjuk Trump, yaitu Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, sementara tiga hakim konservatif menyatakan pendapat berbeda.

Reaksi Keras Trump dan Langkah Selanjutnya

Donald Trump melontarkan kritik keras dan personal terhadap enam hakim MA AS yang membatalkan kebijakannya. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia menyebut putusan itu "sangat mengecewakan" dan mengecam para hakim sebagai "orang bodoh" yang dipengaruhi kepentingan asing.

Tak tinggal diam, hanya berselang beberapa jam, Trump langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10% menggunakan aturan lama bernama "Section 122". Aturan ini memberi presiden kuasa untuk memasang tarif hingga 15% selama 150 hari sebelum disetujui Kongres. Analis memperkirakan Gedung Putih juga akan mempertimbangkan instrumen lain seperti Pasal 232 dan 301 untuk pajak impor terkait keamanan nasional.

Dampak Signifikan bagi Indonesia

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai putusan MA AS sebagai kabar positif bagi Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak perlu meratifikasi perjanjian ART (agreement on reciprocal trade) dengan Trump, dan ancaman tarif resiprokal telah gugur.

Bhima menjelaskan bahwa perusahaan Indonesia berpotensi menagih selisih bea masuk ke AS, dan tekanan untuk bergabung di Board of Peace karena tarif resiprokal juga seharusnya batal. Ia mencatat setidaknya tujuh poin masalah dalam ART yang merugikan kepentingan ekonomi nasional, termasuk banjir impor, poison pill dalam kerjasama dengan negara lain, dan ancaman deindustrialisasi.

Di hari yang sama dengan putusan MA, pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Kesepakatan ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer setelah negosiasi berbulan-bulan.

Detail Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS

Dalam kesepakatan tersebut, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang mendapat tarif 0%. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao mendapat pengecualian tarif masuk ke pasar AS.

Sebagai imbalan, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, mencakup sektor pertanian, kesehatan, teknologi, otomotif, dan bahan kimia. Gedung Putih menyatakan penurunan tarif disertai kesanggupan pemerintah Indonesia untuk membeli komoditas energi senilai US$15 miliar, barang aviasi dari Boeing senilai US$13,5 miliar, dan produk pertanian senilai US$4,5 miliar.

Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan dengan total nilai sekitar US$38,4 miliar, termasuk perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoran di Grasberg, Papua.

Reaksi Pasar dan Proses Pengembalian Dana

Pascaputusan MA, saham di bursa Wall Street menguat, dengan indeks S&P 500 naik sekitar 0,7%. Pelaku usaha menyambut baik keputusan ini, meski tetap waspada terhadap langkah Trump selanjutnya. Namun, proses pengembalian dana tarif yang telah dipungut pemerintah AS senilai sekitar US$130 miliar diperkirakan akan rumit dan memakan waktu bertahun-tahun melalui Pengadilan Perdagangan Internasional.

Para ahli seperti Diane Swonk dari KPMG AS memperingatkan bahwa biaya litigasi dapat menyulitkan perusahaan kecil dalam memperoleh dana tersebut. Sementara itu, Trump mengisyaratkan perlawanan hukum dan berencana menggunakan undang-undang lain untuk terus menjalankan kebijakan tarifnya.