Indonesia Tegaskan Komitmen Wajib Halal 2026 di Forum WTO, Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi
Indonesia Tegaskan Komitmen Wajib Halal 2026 di WTO

Indonesia Tegaskan Komitmen Wajib Halal 2026 di Forum WTO, Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi

Dalam forum Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO), Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, melalui teleconference dari Jakarta pada Rabu (5/3/2026).

Apresiasi kepada Mitra Dagang dan Dasar Hukum

Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah mitra dagang, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss, atas perhatian dan keterlibatan berkelanjutan mereka dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Haikal menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan mandatory jaminan produk halal secara nasional.

Tidak Ada Perpanjangan Masa Transisi Tambahan

"Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal," imbuh Haikal. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk beberapa kategori produk hingga 17 Oktober 2026, dari sebelumnya 17 Oktober 2024, mencakup produk makanan dan minuman UMK, produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fleksibilitas untuk Produk Tidak Halal dan Pengakuan Sertifikat Luar Negeri

Haikal juga menjelaskan bahwa produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, asalkan diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan. Selain itu, pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra. Hanya Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang didirikan atau mendapat kewenangan dari pemerintah atau otoritas Islam di negara asal, diakui oleh otoritas kompeten, serta diakreditasi oleh badan akreditasi setempat atau oleh tim akreditasi BPJPH, yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia.

Pengaturan Logistik Halal dan Dampak Ekonomi

Pada forum ini, Indonesia turut menjelaskan pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, yang bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan panduan operasional yang jelas bagi penyedia jasa, sekaligus memperkuat kredibilitas Sistem Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan halal global yang lebih terpercaya dan dapat diprediksi, dengan kewajiban sertifikasi halal untuk sektor logistik hanya berlaku bagi jasa yang terkait langsung dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga