Polda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Harga Pangan di Pasar
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berdasarkan pemantauan intensif di berbagai pasar pada bulan Maret 2026, menunjukkan bahwa praktik penjualan di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah masih marak terjadi.
Komoditas yang Terkena Pelanggaran
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa beberapa komoditas utama masih dijual dengan harga melampaui ketentuan. Cabai rawit merah menjadi sorotan utama, di mana hampir di seluruh wilayah yang diperiksa, harga jualnya masih di atas HET. Ardila menekankan bahwa hal ini memerlukan perhatian bersama untuk segera dicarikan solusi guna menstabilkan harga di pasar.
Selain cabai rawit, Satgas juga menemukan pedagang yang menjual minyak goreng MinyaKita di atas harga yang telah ditetapkan. Sementara itu, untuk gula konsumsi, masih ada empat wilayah yang tercatat menjual komoditas ini di atas batas harga yang diizinkan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengawasan harga pangan perlu ditingkatkan untuk melindungi konsumen.
Pengawasan Tambahan pada Daging Sapi dan Ayam
Pihak Satgas juga memberikan perhatian khusus pada komoditas daging sapi. Berdasarkan hasil pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu paha depan, paha belakang, dan daging beku. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi harga dan kualitas produk di pasar.
Selain itu, evaluasi yang dilakukan menyoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ardila menegaskan bahwa RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak terkait sebagai langkah peringatan awal.
Langkah Tegas dan Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Satgas melakukan intervensi langsung di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang. Pedagang yang terbukti menjual di atas harga yang ditentukan akan dikenai sanksi, termasuk pengiriman surat pernyataan dan pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko mereka.
"Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP," tegas Ardila. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi harga.
Pihak Satgas berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga pangan. Kegiatan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas harga yang ditentukan pemerintah. "Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut," pungkas Ardila, menegaskan komitmen jangka panjang dalam pengawasan pasar.
