BPJPH Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, 60% Masih Tersedia
BPJPH: 60% Kuota Sertifikasi Halal Gratis Masih Tersedia

BPJPH Buka Peluang Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Masih Melimpah

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai ketersediaan kuota sertifikasi halal secara gratis yang masih sangat banyak. Dari total alokasi satu juta kuota, saat ini baru sekitar 40% yang terpakai, menyisakan peluang sebesar 60% untuk dimanfaatkan.

Dua Skema dengan Biaya Berbeda

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis, menjelaskan bahwa terdapat dua skema pengurusan sertifikasi halal yang dapat dipilih. Skema pertama adalah self-declare dengan biaya standar Rp 230.000 jika dilakukan secara mandiri. Namun, melalui program Sehati, biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga menjadi gratis bagi peserta.

"Untuk sertifikasi self-declare biayanya sebesar Rp 230.000 jika mendaftar mandiri. Tapi pemerintah juga punya program yang namanya Sehati, Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH," jelas Yanis di Jakarta Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pendaftaran dan Durasi Sertifikasi

Masyarakat yang berminat dapat mengakses layanan melalui laman ptsp.halal.go.id atau yang dikenal sebagai Si Halal. Pada platform tersebut, tersedia pilihan skema self-declare dan reguler. Untuk skema self-declare, prosesnya relatif cepat dengan durasi maksimal 12 hari kerja.

"Untuk reguler di ptsp.halal.go.id, untuk yang self-declare atau yang sederhana begitu ya, nah itu bisa di ptsp.halal.go.id dan juga di halalmax.halal.go.id. Nanti ada tahap-tahapannya, bisa masuk ke website kita, kemudian tutorialnya ada di YouTube-nya BPJPH Halal Indonesia," papar Yanis.

Sementara itu, skema reguler membutuhkan waktu lebih lama, yaitu hingga 42 hari kerja, namun dapat dipercepat jika dokumen yang diserahkan lengkap dan proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berjalan lancar.

Inisiatif Jemput Bola di Pasar Tradisional

BPJPH juga aktif melakukan pendekatan langsung kepada pedagang di pasar tradisional, seperti yang telah dilakukan di Pasar Kramat Jati. Kepala BPJPH, Babeh Haikal, secara langsung meninjau pasar tersebut dan mendorong para pedagang untuk segera mengurus sertifikasi halal.

"Ya nanti akan kami koordinasikan dengan tim LP3H, tim pendamping yang akan turun. Jika memungkinkan dengan self-declare kita gunakan self-declare, jika memang tidak memenuhi kriteria self-declare kita arahkan untuk yang reguler seperti itu," tambah Yanis.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar halal, sekaligus mendukung UMKM dalam memperluas pasar produk mereka. Dengan memanfaatkan kuota yang masih tersedia, diharapkan lebih banyak produk lokal yang tersertifikasi dan dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga