Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah Diduga Langgar Administrasi Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah di ibu kota. Operasi ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor bernilai tinggi yang tidak dilaporkan secara lengkap.
Operasi Pengawasan Barang Bernilai Tinggi
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap high value goods atau barang-barang bernilai tinggi. "Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ujar Siswo seperti dilansir Antara, Rabu (11/2/2025).
Hingga saat ini, pihaknya telah menyegel tiga toko perhiasan mewah. Pemilik atau manajemen perusahaan tersebut telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan resmi kepada Bea Cukai. Siswo menegaskan bahwa operasi ini masih mungkin diperluas ke toko-toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta. "Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet'," ungkapnya.
Penindakan Lanjutan Instruksi Menteri Keuangan
Tindakan ini merupakan penindaklanjutan dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar dilakukan penggalian potensi penerimaan negara di luar kebiasaan di bidang kepabeanan dan cukai. Siswo menjelaskan, "Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia."
Tim Bea Cukai saat ini sedang melakukan kompilasi data perhiasan untuk memastikan apakah barang-barang tersebut telah terdaftar dalam pemberitahuan impor barang atau belum. "Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," tambah Siswo.
Sanksi Administratif dan Denda 1.000 Persen
Siswo menekankan bahwa operasi ini masih bersifat pengawasan administratif. Namun, jika perusahaan terbukti melanggar, sanksi yang akan diterapkan sangat berat. Perusahaan wajib membayar denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," jelas Siswo. Dengan demikian, fokus utama adalah pada penegakan aturan administratif untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor impor.
Operasi penyegelan toko perhiasan mewah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor impor untuk selalu mematuhi ketentuan administrasi kepabeanan. Bea Cukai Jakarta akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.