Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, 40 Negara Terdampak
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia

Arab Saudi Resmi Larang Impor Unggas dan Telur Konsumsi dari Indonesia

Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan penting yang berdampak langsung pada perdagangan internasional. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai larangan impor unggas dan telur konsumsi oleh kerajaan tersebut. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan pangan di wilayahnya.

40 Negara Terkena Larangan Penuh, 16 Negara Dibatasi Sebagian

Larangan impor yang diberlakukan oleh Arab Saudi tidak hanya menyasar Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat 40 negara yang dikenai penghentian impor penuh untuk produk unggas dan telur konsumsi. Beberapa negara lain yang juga terdampak larangan ini antara lain:

  • Iran
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Bulgaria
  • Bangladesh
  • Taiwan
  • Djibouti
  • Afrika Selatan

Selain larangan penuh terhadap 40 negara tersebut, Arab Saudi juga menerapkan pembatasan sebagian untuk 16 negara lainnya. Negara-negara yang terkena pembatasan ini meliputi Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, dan Denmark.

Pengecualian untuk Produk Olahan yang Memenuhi Standar

Meskipun memberlakukan larangan sementara, otoritas Arab Saudi memberikan pengecualian tertentu. Larangan ini tidak berlaku untuk daging unggas yang telah diproses dengan suhu panas dan produk-produk terkait lainnya, asalkan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang telah disetujui oleh otoritas setempat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Arab Saudi tetap membuka peluang untuk produk olahan yang telah melalui proses pengolahan yang ketat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan yang mungkin timbul dari produk unggas dan telur impor. Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya memastikan bahwa semua produk makanan yang masuk ke wilayahnya memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi untuk melindungi konsumen di negara tersebut.