Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed, terdakwa dalam perkara pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Dengan putusan ini, hukuman empat tahun penjara terhadap oknum dosen tersebut resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang dibacakan pada Selasa (24/2). Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP. Berdasarkan informasi dari Detik, perkara ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi.
Investigasi tersebut bermula dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes kemudian melakukan penelusuran internal yang mengungkap adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi. Selanjutnya, Kemenkes melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan sehat.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yaitu mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani.
Tanggapan Kemenkes
Menanggapi putusan MA, Kemenkes menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pemerintah mendukung penuh penindakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Ia menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga kesehatan atau dosen. Kemenkes juga mengimbau masyarakat maupun peserta didik yang mengetahui praktik serupa agar tidak ragu melaporkannya melalui kanal resmi.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.



