Airlangga Tegaskan Pengiriman Data Konsumen ke AS Patuhi Perlindungan Ketat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penegasan resmi bahwa pengiriman data konsumen dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan tetap berpegang pada standar perlindungan yang ketat. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks implementasi skema agreement on reciprocal trade (ART) yang telah disepakati antara kedua negara.
Transfer Data Lintas Batas dalam Kerangka Perjanjian
Menurut Airlangga, transfer data lintas batas yang terbatas ini merupakan salah satu komponen penting dalam perjanjian ART. "Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV pada Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pihak AS telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang setara terhadap data konsumen. "Juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," imbuh Airlangga. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan timbal balik dalam hal standar keamanan data antara kedua negara.
Implikasi dan Dampak bagi Konsumen Indonesia
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen Indonesia tetap terlindungi meskipun data mereka diproses atau disimpan di luar negeri. Beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
- Adanya jaminan dari pihak AS untuk menerapkan standar keamanan yang sebanding.
- Transfer data hanya dilakukan dalam batas-batas yang telah disepakati dalam perjanjian ART.
Dengan demikian, kerjasama ekonomi antara Indonesia dan AS diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan privasi dan keamanan data warga negara. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan perdagangan internasional dengan perlindungan konsumen domestik.



