OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Bekukan Aset Rp 14,5 Triliun
OJK Geledah Kantor Mirae, Bekukan Aset Rp 14,5 Triliun

OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Bekukan Aset Rp 14,5 Triliun

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pasar modal, termasuk manipulasi informasi dan transaksi semu.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan penyidik membawa sejumlah kotak kardus dan tas koper dari lokasi. Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa barang bukti yang disita sebagian besar berupa dokumen dan USB.

Kasus ini terjadi dalam periode 2020-2022 dan sudah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dugaan Manipulasi dan Transaksi Semu

Manipulasi yang diduga melibatkan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai. Selain itu, ditemukan transaksi semu antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Transaksi ini diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150 persen. Illegal gain dari insider trading mencapai Rp 14,5 triliun, dengan sekitar dua miliar lembar saham dibekukan dan dilarang diperdagangkan.

Tanggapan dari Pihak Terkait

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal tanpa dampak pada pelayanan.

Pengacara para korban dugaan ilegal akses akun, Krisna Murti, mendukung penyidikan dan berharap kasus ini mengungkap kebenaran. Korban mengalami kerugian besar, mencapai Rp 71 miliar, dan membutuhkan kepastian hukum serta pemulihan kerugian.

Prioritas Pemulihan Kerugian Korban

Krisna menekankan bahwa nasib korban harus menjadi prioritas, dengan solusi dari Mirae untuk mengembalikan uang nasabah. Dia mendorong OJK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus secara tuntas agar korban tidak merugi lebih lanjut.

Dari kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yaitu PT MASI. Proses hukum terus berlanjut dengan harapan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.