Belakangan ini, muncul anggapan yang cukup luas di tengah masyarakat mengenai status utang dari pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol. Banyak orang meyakini bahwa jika utang pinjol tidak dilunasi dalam jangka waktu 90 hari atau tiga bulan, maka utang tersebut akan otomatis hangus dan tidak perlu dibayar lagi. Keyakinan ini didasari oleh persepsi bahwa setelah periode tiga bulan, perusahaan pinjol akan berhenti menagih hutang dari para peminjam.
Fakta Hukum dari Otoritas Jasa Keuangan
Namun, anggapan tersebut ternyata keliru dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah memberikan penjelasan resmi melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam surat edaran ini, OJK menegaskan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar selama 90 hari tidak serta-merta hangus atau dihapuskan.
Implikasi bagi Peminjam dan Perusahaan Pinjol
Ketentuan ini memiliki implikasi penting bagi kedua belah pihak, baik peminjam maupun penyedia layanan pinjaman online. Bagi peminjam, penting untuk memahami bahwa meskipun telah lewat 90 hari, utang tersebut tetap berlaku dan kewajiban pembayaran masih ada. Sementara itu, perusahaan pinjol diharuskan untuk tetap mengikuti prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan OJK, tanpa mengabaikan hak-hak konsumen.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan demikian, mitos tentang utang pinjol yang hangus setelah 90 hari dapat diluruskan, dan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.



