DPR Sahkan Taufikurrahman sebagai Anggota Badan Supervisi LPS
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar sidang pengambilan keputusan penting mengenai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS). Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di ruang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, nama Taufikurrahman disetujui secara resmi untuk mengisi posisi anggota BS LPS. Ia akan menjabat untuk sisa masa periode 2023-2028, menggantikan Farid Azhar Nasution yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses Pengangkatan dan Uji Kelayakan
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, melaporkan hasil pertimbangan atas calon anggota BS LPS tersebut. Hanif menjelaskan bahwa kekosongan posisi terjadi setelah Farid Azhar Nasution mengundurkan diri, sehingga diperlukan pengganti untuk memastikan kelancaran fungsi badan supervisi.
Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 5 Februari 2026. Dalam proses tersebut, Taufikurrahman dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui sebagai calon anggota BS LPS. Hasil uji kelayakan ini kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan final dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan Bulat dari Anggota Dewan
Setelah laporan dari Komisi XI disampaikan, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada sidang dewan. Pertanyaan tersebut diajukan secara resmi: "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, sisa masa jabatan periode 2023-2028 dapat disetujui?" Para anggota dewan yang hadir dengan kompak menjawab "Setuju", menandakan persetujuan bulat atas pengangkatan Taufikurrahman.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPR dalam menjaga stabilitas dan pengawasan di sektor keuangan, khususnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan pengangkatan ini, diharapkan BS LPS dapat terus berfungsi optimal dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan pada sistem perbankan nasional.