DPR Sahkan Komisioner OJK Baru, Misbakhun: Pengawasan Harus Progresif
DPR Sahkan Komisioner OJK, Misbakhun Minta Pengawasan Progresif

DPR Sahkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

DPR RI telah mengesahkan lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan akan semakin berat, mengingat skala industri jasa keuangan nasional yang terus membesar.

Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Misbakhun menilai bahwa pengawasan sektor jasa keuangan harus diperkuat, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. "Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.

Ia menekankan bahwa OJK tidak boleh hanya menjadi pembuat aturan, tetapi harus berperan sebagai penjaga pasar. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Jika pengawasan lemah, masyarakat akan menjadi pihak pertama yang dirugikan.

Fokus pada Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen

Misbakhun juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital, yang pertumbuhannya sangat cepat. Ini termasuk pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, dan inovasi teknologi keuangan lainnya. "OJK harus memastikan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko," tambahnya.

Aspek perlindungan konsumen harus menjadi prioritas kepemimpinan baru OJK. Banyak pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, seperti pinjaman online ilegal dan produk investasi berisiko tinggi. Tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih sekitar 50 persen menunjukkan kerentanan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami sepenuhnya.

Edukasi dan Kepercayaan Investor

Misbakhun menegaskan bahwa edukasi harus agresif dan pengawasan harus progresif. "Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha," katanya. Selain itu, menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia sangat krusial, karena persepsi terhadap kualitas regulator mempengaruhi aliran investasi dan stabilitas pasar.

"Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas," ujar Misbakhun. Jika kepercayaan goyah, tekanan bisa datang dari berbagai arah.

Pengawasan Ketat dari DPR

Misbakhun menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI akan mengawal secara ketat kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru. Tujuannya adalah memastikan implementasi mandat penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. "DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat dan independen," pungkasnya.