Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikenai sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat resmi menggugat Presiden Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan di New York pada Rabu (24/6) waktu setempat, mereka menegaskan bahwa sanksi tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Hakim yang Digugat dan Tuduhan
Ketiga hakim tersebut adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Mereka menuduh bahwa sanksi itu bertujuan untuk "memberikan tekanan ekstra-yudisial" dan menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap setidaknya 11 pejabat ICC, termasuk kepala jaksa. Sanksi tersebut berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset. Banyak dari tindakan ini merupakan pembalasan atas penyelidikan ICC terhadap Israel, sekutu utama AS. Pada tahun 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
Dampak Sanksi: Hukuman Mati Finansial
Dalam dokumen gugatan setebal 66 halaman, disebutkan bahwa sanksi tersebut "sama saja dengan hukuman mati finansial." Para hakim tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan, atau menggunakan platform online seperti Amazon dan Google. "Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi gugatan yang menuntut pencabutan sanksi.
Selain Trump, gugatan juga ditujukan kepada Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Menteri Keuangan Scott Bessent, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche, dan Bradley Smith, direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri.
Penolakan AS terhadap ICC
Amerika Serikat, bersama Israel dan Rusia, termasuk di antara negara-negara yang menolak ICC. ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan pilihan terakhir ketika negara-negara tidak memiliki sistem hukum yang memadai untuk menjamin akuntabilitas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gedung Putih terkait gugatan tersebut.



