Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelontorkan sekitar Rp75 miliar untuk pembangunan dan peningkatan 53 ruas jalan pada tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup 11 ruas jalan kabupaten dan 42 ruas jalan poros desa yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.
Rincian Anggaran dan Sasaran Pembangunan
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Dade Yan Apriandi menyatakan bahwa anggaran penanganan jalan tahun 2026 terbagi ke dalam dua kelompok pekerjaan, yaitu jalan kabupaten dan jalan poros desa. Menurutnya, pembangunan ini merupakan upaya untuk memperkuat konektivitas di wilayah Kabupaten Lebak.
"Nilainya kurang lebih sekitar Rp75 miliar. Itu terbagi untuk jalan kabupaten dan jalan poros desa," kata Dade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Ia merinci, untuk 11 ruas jalan kabupaten, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp47,4 miliar dengan total panjang penanganan 13,3 kilometer. Sementara untuk 42 ruas jalan poros desa, dialokasikan anggaran sekitar Rp27,8 miliar dengan total panjang pekerjaan 21,05 kilometer.
"Dengan demikian, total ruas jalan yang menjadi sasaran program pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan pada 2026 mencapai 53 ruas, terdiri atas jalan kabupaten dan jalan poros desa," tuturnya.
Progres Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
Dade menjelaskan pelaksanaan pekerjaan jalan di Lebak dilakukan secara bertahap seiring proses lelang dan kontrak yang menyesuaikan kesiapan masing-masing paket pekerjaan. Untuk jalan kabupaten, dari total 11 ruas yang direncanakan, 9 ruas telah berkontrak dan masuk tahap pelaksanaan. Sementara 2 ruas lainnya masih belum berkontrak.
"Pekerjaan jalan kabupaten berjalan bertahap. Sebagian sudah berkontrak dan dalam tahap pelaksanaan, bahkan ada yang sudah selesai. Namun masih ada dua ruas yang belum berkontrak," ungkapnya.
Untuk jalan poros desa, progres kontrak juga belum sepenuhnya rampung. Dari total 42 ruas, sebanyak 30 ruas telah berkontrak, sedangkan 12 ruas lainnya masih menunggu proses kontrak.
"Untuk jalan poros desa, ada yang belum dilaksanakan karena belum berkontrak. Sebagian sudah berkontrak, dan dari yang sudah berkontrak itu ada juga yang pekerjaannya sudah selesai," kata Dade.
Total Panjang Jalan dan Dampak Strategis
Jika digabungkan, total panjang jalan yang ditangani Pemkab Lebak pada 2026 mencapai 34,35 kilometer. Rinciannya, 13,3 kilometer untuk jalan kabupaten dan 21,05 kilometer untuk jalan poros desa.
Penanganan jalan ini dinilai strategis karena menyasar dua kebutuhan sekaligus, yakni memperkuat jalur kewenangan kabupaten dan meningkatkan akses jalan poros desa yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.
"Infrastruktur jalan tersebut berperan penting dalam menunjang mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga konektivitas layanan dasar di pedesaan," ungkapnya.
Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, Pemkab Lebak menargetkan pembangunan jalan dapat mendorong pemerataan infrastruktur antar wilayah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.
Kucuran anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan jalan pada 2026 menjadi bagian dari strategi Pemkab Lebak dalam mendorong percepatan pemerataan infrastruktur. Tidak hanya menyasar ruas utama di bawah kewenangan kabupaten, pemerintah daerah juga memberi perhatian besar pada jalan poros desa agar manfaat pembangunan lebih terasa hingga ke pelosok.
"Apabila seluruh paket pekerjaan dapat dituntaskan sesuai target, proyek ini akan menjadi salah satu program strategis infrastruktur jalan di Lebak pada 2026, terutama dalam memperkuat aksesibilitas, memangkas hambatan mobilitas, dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa," tutupnya.



