Ekoenzim Ditebarkan ke Sungai Jeletreng Tangsel untuk Pulihkan Pencemaran Pestisida
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) dan Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kemenag telah menebarkan sebanyak 10 ribu liter ekoenzim ke Sungai Jeletreng di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Minggu 8 Maret 2026. Aksi ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk membantu pemulihan ekosistem sungai yang tercemar akibat kebakaran gudang penyimpanan bahan pestisida milik PT Biotek Saranatama beberapa waktu lalu.
Dampak Pencemaran Pestisida yang Meluas
Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, ditemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir dari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane. Luasan pencemaran mencapai kurang lebih 22,5 kilometer (km), meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pencemaran ini telah menimbulkan dampak serius, termasuk kematian berbagai biota akuatik yang menghuni sungai tersebut.
Hanif menegaskan, "Sambil kita luruhkan dulu semua pencemar ini sampai batas tertentu. Kita melakukan pengambilan data secara periodik. Jadi satu bulan lagi kita ambil lagi di sedimentasinya." Ia juga mengapresiasi inisiatif masyarakat, khususnya Gemabudhi, dalam menebarkan ekoenzim sebagai langkah positif untuk mendukung pemulihan ekosistem sungai. "Aksi ini sebagai praktik nyata dari ekoteologi seperti yang diarahkan Menteri Agama. Selain itu, ajaran Buddha juga menekankan pentingnya menjaga alam, karena manusia hidup dan bergantung pada lingkungan," tambahnya.
Pemeriksaan Terhadap PT Biotek Saranatama
KLH telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umumnya digunakan untuk mengendalikan hama tanaman. Dalam kebakaran tersebut, sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke badan sungai, menyebabkan pencemaran.
KLH/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi. Hanif mengimbau, "Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup."
Efektivitas dan Proses Hukum Penggunaan Ekoenzim
Ekoenzim yang digunakan terbuat dari bahan-bahan organik, seperti limbah buah dan sayuran, yang telah melalui proses fermentasi selama sekitar tiga bulan. Menurut Hanif, ekoenzim ini dapat membantu memperkaya oksigen serta mendukung aktivitas mikroorganisme di perairan, sehingga berpotensi mempercepat pemulihan ekosistem. Namun, efektivitasnya akan diukur secara ilmiah melalui pemantauan berkala terhadap kualitas air dan sedimen sungai.
Di sisi lain, pemerintah sedang menempuh proses hukum atas kejadian pencemaran ini. Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan pestisida berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian, tetapi ketika bahan tersebut berubah menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganannya menjadi tanggung jawab KLH. Ia menegaskan komitmen untuk mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah.
Dengan aksi penebaran ekoenzim ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memulihkan Sungai Jeletreng dari dampak pencemaran pestisida, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
