Diskotek hingga Tempat Pijat di Tangsel Ditutup Sementara Selama Ramadan 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara untuk berbagai tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri.
Jenis Usaha yang Dibatasi Operasionalnya
Menurut Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama Ramadan. "Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (18/2/2026).
Jenis usaha yang terkena pembatasan jam operasional meliputi:
- Bar dan karaoke
- Usaha spa dan rumah pijat (massage)
- Rumah biliar, kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi berwenang
- Pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar
Penutupan sementara ini berlaku mulai H-1 memasuki bulan puasa, sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Aturan Khusus untuk Restoran dan Rumah Makan
Sementara itu, untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. "Tidak ada jam khususnya, tetapi diminta menghormati dengan misalnya memasang tulisan bahwa hanya menerima pelanggan yang tidak berpuasa atau menutup tempat dengan tirai," jelas Anung.
Pengawasan dan Penindakan oleh Petugas
Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata. Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi kondusif wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, tambah Anung.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ibadah puasa dan meningkatkan rasa toleransi antarwarga di Tangerang Selatan selama Ramadan mendatang.



