Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, menyoroti kendala yang masih terjadi dalam implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia menilai bahwa meskipun sistem ini membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru berpotensi mengganggu kepatuhan wajib pajak.
Pentingnya Pembenahan Sistem Teknologi Perpajakan
Menurut Said, pembenahan sistem teknologi perpajakan memang diperlukan untuk mendukung administrasi yang lebih baik. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan data serta meningkatkan kemampuan sistem dalam membaca kewajiban pajak, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara. "Tujuannya agar ada integrasi data, dan sistem membaca kewajiban pajak lebih baik, sehingga penerimaan perpajakan bisa lebih tinggi," tutur Said dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/4/2026).
Sebagai mitra Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR mendukung pembangunan sistem tersebut. Namun, sejak awal pelaksanaan, Coretax kerap mengalami kendala teknis yang berulang. Said menegaskan bahwa sebelum sistem diberlakukan secara luas, seharusnya telah dilakukan berbagai pengujian, mulai dari uji keamanan hingga uji beban atau traffic. Hal ini penting untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan oleh publik. "Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala," jelas dia.
Dampak Gangguan Coretax terhadap Penerimaan Negara
Said mengingatkan bahwa penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Gangguan pada sistem yang berdampak pada kepatuhan wajib pajak berisiko menurunkan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat faktor geopolitik. Ia juga mempertanyakan mekanisme pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal. "Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari? Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi?" ungkapnya.
Said bahkan menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi. "Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontinjensi yang disiapkan, atau rencana kontinjensinya belum memadai," katanya. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Keuangan melibatkan pihak independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. "Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," ujar Said.
Dorongan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Sorotan ini menjadi krusial mengingat bahwa Kamis (30/4/2026) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026. Said mengingatkan bahwa jika sistem mengalami gangguan, wajib pajak akan kesulitan melapor dan berpotensi terkena sanksi, padahal kendala tersebut bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Ia pun mendorong adanya kebijakan relaksasi, seperti perpanjangan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dia menilai bahwa jika SPT wajib pajak badan masih dapat dilaporkan hingga 31 Mei 2026, maka perpanjangan waktu satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak perorangan bukanlah hal yang sulit dilakukan. Lebih lanjut, Said menegaskan pentingnya menjaga agar kebijakan teknis tidak menghambat target strategis penerimaan pajak nasional. Ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak menyesuaikan pengaturan teknis pelaporan agar jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT dapat mencapai lebih dari 15 juta, sekaligus menopang penerimaan negara. "Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai Coretax. Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis," tegas Said.



